Apa yang dimaksud dengan Authority atau Wewenang

     
Menurut Robert Bierstedt wewenang merupakan “kekuasaan yang dilembagakan”. Orang yang memiliki wewenang memiliki hak untuk mengeluarkan perintah, membuat peraturan, serta memiliki hak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang dibuatnya. Seorang sosiolog terkenal Max Weber membagi wewenang dalam tiga macam, yaitu traditional authoritycharismatic authority, dan rational-legal authority
  • Traditional authority, atau wewenang tradisional didasarkan dari kepercayaan bahwa adat, nilai-nilai, dan struktur sosial yang telah sejak lama muncul adalah wajar dan harus dihormati. Wewenang tradisional biasanya terjadi pada pemerintahan monarki. Di Prancis, jenis wewenang ini dapat ditemukan pada era kerajaan yang berlangsung selama berabad-abad dan berujung pada Revolusi Prancis yang terjadi pada tahun 1789. Pada saat itu, era monarki mengalami kemunduran yang sangat tragis dan telah mencapai akhir dengan dieksekusinya Louis XIV. 
  • Charismatic authority, atau wewenang kharismatik didasarkan dari dari kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi karakteristik dari seorang pemimpin. Kualitas pribadi dari seorang pemimpin memainkan peran yang besar dalam wewenang ini, sehingga memunculkan loyalitas dan kepatuhan dari pengikutnya. Salah satu contoh seorang pemimpin Prancis yang digolongkan sebagai pemimpin kharismatik adalah Charles de Gaulle. Namun, wewenang ini biasanya juga diterapkan oleh pemimpin yang tergolong sebagai diktator seperti Hitler dan Mussolini. 
  • Rational-legal authority, atau wewenang rasional-legal didasarkan dari kepercayaan terhadap hukum rasional serta status lembaga yang memiliki kerangka konstitusi di dalamnya. Jenis wewenang ini umumnya terdapat pada mayoritas pemerintahan modern abad 20 serta pemerintahan demokrasi, termasuk Prancis. 


3 Dimensi dari Kekuasaan 

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan perilaku yang ia kehendaki meskipun terdapat penolakan dan perlawanan. Terdapat tiga argumen yang membahas kekuasaan yang masing-masing dikemukakan oleh tiga orang ahli. 
  • Petama, the pluralist definition. Robert Dahl mengemukakan sebuah pendapat mengenai konsep dari kekuasaan yang berbunyi: “A memiliki kekuasaan atas B sejauh ia dapat menyebabkan B untuk berbuat sesuatu yang sebenarnya tidak akan B lakukan.” Pada konsep ini, digambarkan bahwa pemilik dari kekuasaan memiliki kesadaran dalam melakukan aplikasi kekuasaannya. 
  • Kedua, modified pluralist definition. Bachrach dan Baratz menjelaskan bahwa “kekuasaan berjalan ketika A mengabdikan energinya untuk membentuk atau memperkuat nilai-nilai sosial dan politik serta praktik kelembagaan yang membatasi ruang lingkup proses politik untuk pertimbangan publik dari setiap isu-isu yang secara komperatif tidak berbahaya terhadap A.” Disini juga dijelaskan bahwa seseorang dapat menghalangi pembahasan dari isu-isu permasalahan. 
  • Ketiga, third dimension of power. Steven Lukes berusaha untuk menyempurnakan kedua konsep kekuasaan sebelumnya dan menggambarkan dimensi ketiga dari kekuasaan. Ia mengungkapkan bahwa: “A menjalankan kekuasaan atas B dengan membuatnya melakukan hal yang tidak ingin B lakukan, tetapi A juga dapat menjalankan kekuasaan terhadap B dengan mempengaruhi, membentuk atau menentukan keinginannya.” Dalam hal ini, A bisa mempengaruhi B dengan meyakinkan kepada B bahwa keinginan A adalah sesuatu yang harus dilakukan B secara sukarela. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paquete Habana Case: Sebuah bahasan hukum internasional

Apa sih jurusan Hubungan Internasional tuh?